ANDA ORANG INDONESIA GUNAKAN BAHASA INDONESIA MENULIS DI BUKU TAMU JANGAN BAHASA ASING NGGA NGERTI

Rabu, 11 April 2012

rangkuman penggunaan program ArcView

A.      Untuk memulai program ArcView
B.      Klik Start => All Programs => ESRI => ArcView GIS 3.3 => ArcView GIS 3.3.exe
C.       Maka akan tampil seperti dibawah ini:

With a new view                      : Digunakan untuk membuat view baru.
As a blank project                   : Digunakan untuk membuat project baru.
Open as exciting project       :Digunakan untuk membuka dan mengedit project yang sudah ada.
Lalu tekan cancel , maka akan tampil seperti ini:
D.      Untuk menampilkan sebuah peta :
Pada tampilan di atas pilih new

Klik Add Theme, kemudian akan muncul jendela seperti ini :
Data Source Type ada 2 pilihan yaitu :
Feature Data Source => jika ingin membuka data vector.
Image Data Source => jika ingin membuka data spasial.
Pada bagian ini kta cari file yang formatnya SHP
Kalu sudah maka akan muncul seperti ini:
Lalu kita pilih pada layer sebelah kiri lalu tekan ok
Dan untuk mengaktifkan maka kita cawang pada layer maka akan muncul  di samping kanan...
E.       Untuk memberi nama dan skala pada peta
Melalui View => properties maka akan muncul seperti di bawah
Lalu kita pilih satuan skala....
F.       Untuk menampilkan labelnya?
Thema=>auto-lebal
maka akan tampil seerti ini

Pada Label field pilihlabel yang akan di tampilkan dan cengtang Label only




Download di sini

Rabu, 21 Maret 2012

APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFI (SIG) UNTUK PENATAAN KAWASAN PANTAI Kasus Pantai Parangtritis dan Sekitarnya

Kawasan   pantai   merupakan   suatu   kawasan   yang   spesifik,   dinamik,   unik   dan angat  kaya  akan  habitat  baik  laut  maupun  darat.  Kawasan  ini  banyak  sekali manfaatnya baik bagi masyarakat, swasta maupun pemerintah dan semakin lama semakin banyak yang membutuhkan padahal luasnya sangat terbatas, sehingga di kawasan  ini  sering  terjadi  konflik  kepntingan  antar  sector  seperti  yang  terjadi di pantai   Parangtritis   dan   sekitarnya.   Oleh   karena   itulah   perlu   adanya   penataan ruang yang baik di kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Suatu perencanaan, penataan dan pengembangan wilayah yang baik memerlukandata  spasial  dan  jnon-spasial  yang  kompleks  dan  sanga  banyak,  sehingga  perlu adanya alat yang dapat menghubungkan, mengelola, memanipulasi, menganalisis, dan menampilkan data serta informasi secara baik. Salah satu alat tersebut adalah Teknologi SIG yang saat ini telah berkembang dengan sangat pesat.
1.      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Lingkungan  pantai  merupakan  suatu kawasan           yang     spesifik,           dinamis,           kaya keanekaragaman  hayati  dan  banyak  manfa- atnya  bagi  masyarakat.  Luas  lahan  lingkungan   pantai   relatif   terbatas   padahal   pemanfa- atannya   semakin   meningkat   terus   sehingga sering  terjadi  konflik kepentingan antar sektor yang membutuhkannya, seperti yang terjadi di Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Pantai   Parangtritis       dan      sekitarnya saat ini         mengalami   pembangunan   yang sangat           pesat    dengan            permasalahan   yang dihadapi  cukup  kompleks.  Lingkungan  pantai ini sangat potensial untuk dikembangkan baik sebagai  kawasan  wisata,  budaya,  pertanian, pertambangan,   perikanan   dan   laboratoriumala m bagi kepentingan ilmiah.
Ciri   khas   atau   keunikan   dari   Pantai Parangtritis adalah adanya gumuk pasir (sand dunes)   tipe   bulan   sabit   (barchan).   Saat   ini keberadaan  gumuk  pasir  itu  mulai  terganggu oleh    aktivitas    manusia.    Karakteristik    dan pemanfaatan        lahan        yang     sedemikian kompleks  tersebut  akan  menimbulkan  konflik antar   kepentingan   dan   berkurangnya   daya dukung  lingkungan  pada  kehidupan  manusia. Untuk    itulah    dilakukan    penataan    ruang    di Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Suatu          pemodelan      pengelolaan lingkungan     yang     baik   memerlukan   data spasial      dan      non-spasial      yang    lengkap, sehingga      diperlukan      alat    untuk    dapat menghubungkan,   mengelola,   memanipulasi, menganalisis   dan   menampil-kan   data   serta informasi   secara   baik       (1).   Salah   satu   cara tersebut    adalah    dengan    Teknologi    Sistem Informasi     Geografi     (SIG)     yang   saat   ini berkembang    pesat    baik    dalam    perangkat keras maupun perangkat lunaknya
1.2  Tujuan
Tujuannya adalah menata pemanfaatan  lahan  di  pantai  Parangtritis  dan  sekitarnya yang menyeluruh, serasi, terpadu            dan berkelanjutan.  Dengan  adanya  penataaan  ini diharapkan :
a.       Terwujud  kualitas  lingkungan  ruang  yang baik dan berkelanjutan.
b.      Pemanfaatan   ruang   lebih   berdaya   guna dan berhasil guna.
c.       Mencegah           konflik  antar    kepentingan pemanfaatan ruang.
d.      Meningkatkan      nilai      ruang   secara seimbang.

1.3  Lokasi Penelitian
Penelitian         ini         dilaksanakan    di kawasan  Pantai  Parangtritis  dan  sekitarnya, Kab. Bantul,           Propinsi           Daerah   Istimewa Yogyakarta.  Batasan  kawasan  pantai  dalam penelitian   ini   ditentukan   berdasarkan   batas untuk   wilayah   perencanaan   (planning   zone) yaitu kurang         lebih sekitar           5 km ke            arah daratan   dari   garis   pantai,   karena   dianggap pada jarak tersebut       daratannya   asih terpengaruh   oleh   sifat-sifat   laut (1). Secara administrasi  meliputi  10  desa  (hanya  ada  6 desa yang berbatasan langsung dengan Samudra Indonesia) masuk dalam 3 kecamatan  yaitu  Kec.  Kretek,  Kec.  Sanden, Kec.   Srandakan.   Daerah   penelitian   memiliki panjang sekitar 15 km yang membentang dari timur  (berbatasan  dengan  Kab.  Gunungkidul) sampai   ke   barat   (berbatasan   dengan   Kab. Kulonprogo).

1.4  J

2.    METODOLOGI
Metode yang  digunakan adalah metode yang umum digunakan dalam aplikasi  SIG yang secara lengkap terlihat       pada Gambar  1,  didukung  dengan  metode  analisis deskriptif,   uantitatif        dan ansumtif untuk  nalisis fenomena   dan perkembangan lingkungann   pantai   di   masa   lalu,   masa   kini dan  ramalan  masa  datang,  serta  mengetahui  keterkaitan antara fenomena satu dengan yang lain. Pada dasarnya etode yang digunakan ialah dengan menampalkan antara potensi sumberdaya alam dengan potensi  ahaya   atau   bencana   alam   sebagai   faktor pembatas. Tahapan kegiatannya adalah :
a.    Studi pustaka      dan pengumpulan data sekunder
b.    Survei lapangan (data primer)
c.    Pembuatan peta, data digital,dan pembangunan basis data
d.    Analisis, manipulasi  data  digital,analisis deskriptif, kuantititatif dan asumtif.
e.    Evaluasi, validasi dan verifikasi
f.     Pemodelan pengelolaan lingkungan pantai
3.    KONDISI   LINGKUNGAN   PANTAI PARANGTRITIS DAN SEKITARNYA
3.1 Pemanfaatan Lahan Existing
3.1 Pemanfaatan Lahan Existing
Berdasarakan  data Bantul Dalam Angka  1999, pemanfaatan lahan di 3 kecamatan pantai di Kabupaten Bantul adalah
Tabel 1. Pemanfaatan lahan di 3 kecamatan
pantai Kab. Bantul (dalam Ha)
No
Penggunaan
Kecamatan

Lahan
Srandakan
Sanden
Kretek
1.
Sawah
429
991
892
2.
K. Terbangun
717
915
1.249
3.
Tegal/Kebun
73
165
196
4.
Kolam/Tambak
3
2
5
5.
Tanaman Kayu
50
57
146
6.
Hutan Negara
-
-
-
7.
Lainnya
568
568
189

Jumlah
1.840
1.840
2.677

3.2 Potensi Sumberdaya Alam
Secara garis besar  bentuk  lahan  pantai daerah penelitian dapat dibedakan  menjadi dua macam yaitu :
a.    Bagian  Barat dan Tengah didominasi bentuklahan asal fluvial,  dimana topografinya pantai relatif datar
b.    Bagian  Timur  didominasi  oleh bentuklahan asal solusional/karst, dimana topografinya terjal  dan  umumnya berbentuk clift.
Selain perbedaan  topografi, perbedaan  jelas yang dapat diamati adalah kondisi hidrologi yang terkontrol oleh Daerah Aliran Sungai pada hinterland. Pada penggal karst, potensi hidrologi dijumpai  pada munculnya sungai bawah tanah di  laut (resurgence) dengan debit aliran yang tinggi (mencapai  5000 liter/detik). Pada penggal asal fluvial, pantai merupakan akuifer yang baik dengan muka airtanah yang dangkal, dan relatif tidak terpengaruh oleh intrusi air laut
Kawasan  Samas  mempunyai karakteristik  beach ridge, G. Wingko, artefak arkeologi  dan  laguna, yang berpotensi untuk dikembangkan  sebagai kawasan wisata pantai dan budaya, dan  pertanian/ perkebunan
Kawasan Parangtritis  mempunyai karakteristik tertentu berupa gumuk pasir barchan,  lava flow, mata air  panas,  upacara tradisonal  dan  laguna, yang kesemuanya itu berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata pantai, wisata spiritual dan konservasi (kawasan lindung) gumuk pasir

3.3 Potensi Bencana/Bahaya Alam
Berdasarkan kondisi  geomorfologi,  geologi, dan morfotektonik  regional,  potensi bahaya dan bencana alam yang mungkin terjadi adalah bahaya tsunami (di pantai timur Parangtritis), bahaya gerakan  massa  tanah (longsoran) di daerah miring (di bagiani  timur Desa  Parangtritis),  bahaya banjir di sekitar muara  sungai  dan aliran sungai (muara S. Opak seperti Depok, Ngentak,  Bungkus Gegunung, Kalipakel) dan  bahaya  migrasi pasir  di  sepanjang garis pantai serta bahaya timbunan pasir terhadap pemukiman dan lahan pertanian terutama disebelah  utara gumuk pasir lihat Gambar 3.
3.4 Mitigasi Bencana Alam  dalam Pengelolaan Lingkungan Pantai
Mitigasi bencana alam  diartikan secara  umum  sebagai suatu tindakan untuk mengurangi resiko bahaya atau kerugian akibat proses bencana  alam.  Pengertian mitigasi  resiko  bencana alam perlu diambil untuk  keperluan manajemen lingkungan, sehingga  dapat membantu usaha-usaha pembuatan  konsep pokok pengelolaan bencana alam dikawasan ini, antara Muara S. Progo dan Pantai Parangendog - Parangtritis, serta untuk maksud penyusunan kebijakan pengelolaan  lingkungan fisik wilayah pantai tersebut (Tabel 2).
Karakter dan tipologi resiko bencana alam  (geologi)  di wilayah antara Muara S. Progo dan Parangtritis -  Parangendog meliputi : bahaya tsunami, bahaya  tanah longsor dan runtuhan batu, bahaya  banjir genangan, dan bahaya migrasi pasir. Konsep action plan mitigasi resiko bencana alam (geologi) yang diintegrasikan dalam pengelo-laan lingkungan fisik  wilayah  Pantai  Parang-tritis terdiri dari 4 aspek  kegiatan  peren-canaan, yaitu : identifikasi bahaya  (hazard); identifikasi kerentanan  (vulnerability); identifi-kasi resiko (risk assesment); serta perenca-naan penggunaan lahan  (landuse planning.
4.    MODEL PENGELOLAAN LINGKUNGAN PANTAI PARANGTRITIS DAN DAERAH SEKITARNYA
Sesuai dengan arahan peran lingkungan pantai selatan dalam RDTRK yaitu sebagai kawasan lindung dan pariwisata yang didukung  oleh sektor kegiatan lainnya serta sebagai  hinterland  yang kuat untuk mendukung pembangunan yang terpadu, berkelanjutan  baik di daerahnya sendiri maupun daerah yang berada  di  depannya
maka  penataan lahan/ruang di kawasan Parangtritis  dan sekitarnya ini diarahkan berdasarkan prioritas sebagai berikut :
·         Pelestarian kawasan lindung (hutan, sempadan pantai & sungai, budaya, dll).
·         Konservasi  lahan pertanian yang produktif dan subur.
·         Konservasi  lahan yang berpotensi untuk wisata alam dan pendidikan.
·         Intensifikasi  lokasi pemukiman, jasa, pembangunan  fasilitas wisata yang telah ada
Lokasi dan luas untuk  tiap  jenis pemanfaatan lahan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
Peraturan perundangan yang berlaku terutama  yang  berkaitan  dengan penetapan kawasan lindung.
•  Nilai ruang dalam kaitannya dengan fungsi system antar kegiatan.
•  Jenis dan kebutuhan ruang kegiatan terkait dengan skala layanan kegiatan.
•  Kemungkinan  perkembangan dan usaha pengembangan di masa mendatang.
•  Ketersediaan lahan.
•  Kegiatan yang sudah sebelumnya.
•  Persepsi, keinginan masyarakat setempat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka arahan pemanfaatan lahan  di  Pantai Parangtritis dan sekitarnya dapat dilihat pada Gambar  4. Sedangkan luas dari tiap jenis pemanfaatan lahan di tiap desa dapat  dilihat  pada Tabel 3.
4.1  Kawasan Lindung
Yang digolongkan dalam kawasan lindung  di sini adalah hutan wisata alam, wisata  budaya,  hutan pantai, gumuk pasir, sempadan pantai dan  sempadan  sungai.
Sedangkan gumuk pasir  yang merupakan  bentang alam sangat unik tersebar di sepanjang pantai Ds. Parangtritis (sebelah barat Parangkusumo).
4.2  Kawasan Budidaya Pertanian
Kawasan  ini meliputi lahan yang baik untuk pertanian lahan basah, pertanian  lahan kering ataupun pertanian yang bisa untuk lahan basah maupun kering. Kawasan  ini tersebar merata di semua  desa  di  pantai selatan sekitar Parangtritis.
4.3  Kawasan Utk Perikanan Laut & Darat
Lahan yang diprtuntukan bagi
budidaya  perikanan  darat tersebar di Ds
Srigading,  Gadingharjo, Gadingsari dan
Poncosari dengan luas keseluruhan  sekitar
1,272 km2
.           Sedangkan untuk perikanan  laut disini  dimaksudkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pendaratan nelayan   (dermaga) sekaligus tempat tranksasi sektor perikanan laut  (tempat  pelalangan ikan). Daerah yang cocok untuk kegiatan ini  adalah  Depok  di ujung barat Ds. Parangtritis dan Pandansimo di ujung barat Ds. Poncosari, luas lahan yang cocok untuk kegiatan ini adalah 0,652 km2
4.4  Kawasan Terbangun
Kawasan ini meliputi  pemukiman, jasa,  dan pengembangan fasilitas kawasan wisata. Untuk kawasan pengembangan pemukiman  dan jasa tersebar merata di semua desa di pantai di sekitar  Parangtritis, sedangkan  untuk pengembangan fasilitas kawassan wisata terkonsentrasi di  bagian tengah Parangtritis dan sedikit  di  sekitar pantai Samas. Untuk pengembangan fasilitas dan utilitas pariwisata ini dapat memanfaatkan lahan  yang diperuntukan untuk kawasan pemukiman  maupun jasa dengan berbagai penyesuaian  dan persyaratan. Luas untuk lahan pemukiman dan jasa sekitar 11,882 km2 sedangakn  untuk pengembangan fasilitaspariwisata sekitar 1,006 km2
5.    PENUTUP
a.    Pantai  Parangtritis dan sekitarnya mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam bidang/sektor pariwisata, perikanan, pertanian  dan pemukiman selain itu  mempunyai keterbatasan/kendala alam  berupa bahaya  longsoran, banjir, tsunami dan migrasi pasir.
b.    Pantai  Parangtritis dan sekitarnya mempunyai karakteristik yang  spesifik dan unik berupa gumuk pasir tipe barchan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
c.    Saat  ini di pantai Parangtritis dan sekitarnya banyak terjadi  konflik  antar berbagai  sektor kepentingan dalam hal pemanfaatan lahan yang pada  akhirnya akan dapat merusak  lingkungan khususnya ekosistem gumuk pasir.
d.    Teknologi  SIG  yang saat ini sudah berkembang pesat akan sangat
e.    membantu dalam perencanaan, penataan dan pengembangan kawasan di Pantai Parangtritis 
f.     Model pengelolaan lingkungan  dengan Teknologi  SIG di Pantai Parangtritis dan
g.    sekitarnya ini diarahkan  berdasarkan prioritas sebagai berikut :
      Pelestarian kawasan lindung  (hutan, sempadan pantai & sungai, budaya).
      Konservasi lahan pertanian  yang produktif dan subur (baik lahan basahmaupu  kering).
      Konservasi lahan yang  berpotensi untuk wisata alam dan pendidikan.
      Pengembangan kawasan  Untuk Perikanan Laut dan Darat.
      Intensifikasi lokasi pemukiman, jasa, pembangunan fasilitas wisata yang telah ada.
h.    Alokasi dan distribusi  tiap  jenis pemanfaatan  lahan di kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya  terlihat  pada Tabel 3 dan Gambar 4.
i.      Untuk memperoleh hasil yang lebih sempurna perlu penelitian  lebih  lanjut dengan data yang lebih lengkap,  up to date dan rinci

SUMBER: Download http://ejurnal.bppt.go.id/ejurnal/index.php/JTL/article/download/228/244

Minggu, 14 November 2010

UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  9. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
  10. pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
UndangUndang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini, baik yang berada di wilayah hokum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan
asas kepastian hukum, manfaat, kehatihatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluasluasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

1)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3)      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.
4)      Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.       surat yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 8
1)      Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2)      Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3)      Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4)      Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.       waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.      waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
1)      Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2)      Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
1)      Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b.      data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.       segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.      segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.       terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.        terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

2)      Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
1)      Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
2)      Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a.       Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.      Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.       Penanda Tangan harus tanpa menundanunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.      Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2.      Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d.      Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.

3)      Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN
SISTEM ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik


Pasal 13

1)      Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
2)      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
3)      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.       Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
4)      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
5)      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
    1. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    2. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
    3. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik
    4.  
Pasal 15
1)      Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2)      Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
1)      Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undangundang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.       dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundangundangan;
b.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.       dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.       memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

2)      Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.