Jumat, 13 April 2012
Rabu, 11 April 2012
rangkuman penggunaan program ArcView
A. Untuk memulai program ArcView
B. Klik Start => All Programs => ESRI => ArcView GIS 3.3 => ArcView GIS 3.3.exe
C. Maka akan tampil seperti dibawah ini:
With a new view : Digunakan untuk membuat view baru.
As a blank project : Digunakan untuk membuat project baru.
Open as exciting project :Digunakan untuk membuka dan mengedit project yang sudah ada.
Lalu tekan cancel , maka akan tampil seperti ini:
D. Untuk menampilkan sebuah peta :
Pada tampilan di atas pilih new
Klik Add Theme, kemudian akan muncul jendela seperti ini :
Data Source Type ada 2 pilihan yaitu :
Feature Data Source => jika ingin membuka data vector.
Image Data Source => jika ingin membuka data spasial.
Pada bagian ini kta cari file yang formatnya SHP
Kalu sudah maka akan muncul seperti ini:
Lalu kita pilih pada layer sebelah kiri lalu tekan ok
Dan untuk mengaktifkan maka kita cawang pada layer maka akan muncul di samping kanan...
E. Untuk memberi nama dan skala pada peta
Melalui View => properties maka akan muncul seperti di bawah
Lalu kita pilih satuan skala....
F. Untuk menampilkan labelnya?
Thema=>auto-lebal
maka akan tampil seerti ini
Pada Label field pilihlabel yang akan di tampilkan dan cengtang Label only
Download di sini
Rabu, 21 Maret 2012
APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFI (SIG) UNTUK PENATAAN KAWASAN PANTAI Kasus Pantai Parangtritis dan Sekitarnya
Kawasan pantai merupakan suatu kawasan yang spesifik, dinamik, unik dan angat kaya akan habitat baik laut maupun darat. Kawasan ini banyak sekali manfaatnya baik bagi masyarakat, swasta maupun pemerintah dan semakin lama semakin banyak yang membutuhkan padahal luasnya sangat terbatas, sehingga di kawasan ini sering terjadi konflik kepntingan antar sector seperti yang terjadi di pantai Parangtritis dan sekitarnya. Oleh karena itulah perlu adanya penataan ruang yang baik di kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Suatu perencanaan, penataan dan pengembangan wilayah yang baik memerlukandata spasial dan jnon-spasial yang kompleks dan sanga banyak, sehingga perlu adanya alat yang dapat menghubungkan, mengelola, memanipulasi, menganalisis, dan menampilkan data serta informasi secara baik. Salah satu alat tersebut adalah Teknologi SIG yang saat ini telah berkembang dengan sangat pesat.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan pantai merupakan suatu kawasan yang spesifik, dinamis, kaya keanekaragaman hayati dan banyak manfa- atnya bagi masyarakat. Luas lahan lingkungan pantai relatif terbatas padahal pemanfa- atannya semakin meningkat terus sehingga sering terjadi konflik kepentingan antar sektor yang membutuhkannya, seperti yang terjadi di Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Pantai Parangtritis dan sekitarnya saat ini mengalami pembangunan yang sangat pesat dengan permasalahan yang dihadapi cukup kompleks. Lingkungan pantai ini sangat potensial untuk dikembangkan baik sebagai kawasan wisata, budaya, pertanian, pertambangan, perikanan dan laboratoriumala m bagi kepentingan ilmiah.
Ciri khas atau keunikan dari Pantai Parangtritis adalah adanya gumuk pasir (sand dunes) tipe bulan sabit (barchan). Saat ini keberadaan gumuk pasir itu mulai terganggu oleh aktivitas manusia. Karakteristik dan pemanfaatan lahan yang sedemikian kompleks tersebut akan menimbulkan konflik antar kepentingan dan berkurangnya daya dukung lingkungan pada kehidupan manusia. Untuk itulah dilakukan penataan ruang di Pantai Parangtritis dan sekitarnya.
Suatu pemodelan pengelolaan lingkungan yang baik memerlukan data spasial dan non-spasial yang lengkap, sehingga diperlukan alat untuk dapat menghubungkan, mengelola, memanipulasi, menganalisis dan menampil-kan data serta informasi secara baik (1). Salah satu cara tersebut adalah dengan Teknologi Sistem Informasi Geografi (SIG) yang saat ini berkembang pesat baik dalam perangkat keras maupun perangkat lunaknya
1.2 Tujuan
Tujuannya adalah menata pemanfaatan lahan di pantai Parangtritis dan sekitarnya yang menyeluruh, serasi, terpadu dan berkelanjutan. Dengan adanya penataaan ini diharapkan :
a. Terwujud kualitas lingkungan ruang yang baik dan berkelanjutan.
b. Pemanfaatan ruang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
c. Mencegah konflik antar kepentingan pemanfaatan ruang.
d. Meningkatkan nilai ruang secara seimbang.
1.3 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya, Kab. Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Batasan kawasan pantai dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) yaitu kurang lebih sekitar 5 km ke arah daratan dari garis pantai, karena dianggap pada jarak tersebut daratannya asih terpengaruh oleh sifat-sifat laut (1). Secara administrasi meliputi 10 desa (hanya ada 6 desa yang berbatasan langsung dengan Samudra Indonesia) masuk dalam 3 kecamatan yaitu Kec. Kretek, Kec. Sanden, Kec. Srandakan. Daerah penelitian memiliki panjang sekitar 15 km yang membentang dari timur (berbatasan dengan Kab. Gunungkidul) sampai ke barat (berbatasan dengan Kab. Kulonprogo).
1.4 J
2. METODOLOGI
Metode yang digunakan adalah metode yang umum digunakan dalam aplikasi SIG yang secara lengkap terlihat pada Gambar 1, didukung dengan metode analisis deskriptif, uantitatif dan ansumtif untuk nalisis fenomena dan perkembangan lingkungann pantai di masa lalu, masa kini dan ramalan masa datang, serta mengetahui keterkaitan antara fenomena satu dengan yang lain. Pada dasarnya etode yang digunakan ialah dengan menampalkan antara potensi sumberdaya alam dengan potensi ahaya atau bencana alam sebagai faktor pembatas. Tahapan kegiatannya adalah :
a. Studi pustaka dan pengumpulan data sekunder
b. Survei lapangan (data primer)
c. Pembuatan peta, data digital,dan pembangunan basis data
d. Analisis, manipulasi data digital,analisis deskriptif, kuantititatif dan asumtif.
e. Evaluasi, validasi dan verifikasi
f. Pemodelan pengelolaan lingkungan pantai
3. KONDISI LINGKUNGAN PANTAI PARANGTRITIS DAN SEKITARNYA
3.1 Pemanfaatan Lahan Existing
3.1 Pemanfaatan Lahan Existing
Berdasarakan data Bantul Dalam Angka 1999, pemanfaatan lahan di 3 kecamatan pantai di Kabupaten Bantul adalah
Tabel 1. Pemanfaatan lahan di 3 kecamatan
pantai Kab. Bantul (dalam Ha)
No | Penggunaan | Kecamatan | ||
Lahan | Srandakan | Sanden | Kretek | |
1. | Sawah | 429 | 991 | 892 |
2. | K. Terbangun | 717 | 915 | 1.249 |
3. | Tegal/Kebun | 73 | 165 | 196 |
4. | Kolam/Tambak | 3 | 2 | 5 |
5. | Tanaman Kayu | 50 | 57 | 146 |
6. | Hutan Negara | - | - | - |
7. | Lainnya | 568 | 568 | 189 |
Jumlah | 1.840 | 1.840 | 2.677 |
3.2 Potensi Sumberdaya Alam
Secara garis besar bentuk lahan pantai daerah penelitian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a. Bagian Barat dan Tengah didominasi bentuklahan asal fluvial, dimana topografinya pantai relatif datar
b. Bagian Timur didominasi oleh bentuklahan asal solusional/karst, dimana topografinya terjal dan umumnya berbentuk clift.
Selain perbedaan topografi, perbedaan jelas yang dapat diamati adalah kondisi hidrologi yang terkontrol oleh Daerah Aliran Sungai pada hinterland. Pada penggal karst, potensi hidrologi dijumpai pada munculnya sungai bawah tanah di laut (resurgence) dengan debit aliran yang tinggi (mencapai 5000 liter/detik). Pada penggal asal fluvial, pantai merupakan akuifer yang baik dengan muka airtanah yang dangkal, dan relatif tidak terpengaruh oleh intrusi air laut
Kawasan Samas mempunyai karakteristik beach ridge, G. Wingko, artefak arkeologi dan laguna, yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata pantai dan budaya, dan pertanian/ perkebunan
Kawasan Parangtritis mempunyai karakteristik tertentu berupa gumuk pasir barchan, lava flow, mata air panas, upacara tradisonal dan laguna, yang kesemuanya itu berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata pantai, wisata spiritual dan konservasi (kawasan lindung) gumuk pasir
3.3 Potensi Bencana/Bahaya Alam
Berdasarkan kondisi geomorfologi, geologi, dan morfotektonik regional, potensi bahaya dan bencana alam yang mungkin terjadi adalah bahaya tsunami (di pantai timur Parangtritis), bahaya gerakan massa tanah (longsoran) di daerah miring (di bagiani timur Desa Parangtritis), bahaya banjir di sekitar muara sungai dan aliran sungai (muara S. Opak seperti Depok, Ngentak, Bungkus Gegunung, Kalipakel) dan bahaya migrasi pasir di sepanjang garis pantai serta bahaya timbunan pasir terhadap pemukiman dan lahan pertanian terutama disebelah utara gumuk pasir lihat Gambar 3.
3.4 Mitigasi Bencana Alam dalam Pengelolaan Lingkungan Pantai
Mitigasi bencana alam diartikan secara umum sebagai suatu tindakan untuk mengurangi resiko bahaya atau kerugian akibat proses bencana alam. Pengertian mitigasi resiko bencana alam perlu diambil untuk keperluan manajemen lingkungan, sehingga dapat membantu usaha-usaha pembuatan konsep pokok pengelolaan bencana alam dikawasan ini, antara Muara S. Progo dan Pantai Parangendog - Parangtritis, serta untuk maksud penyusunan kebijakan pengelolaan lingkungan fisik wilayah pantai tersebut (Tabel 2).
Karakter dan tipologi resiko bencana alam (geologi) di wilayah antara Muara S. Progo dan Parangtritis - Parangendog meliputi : bahaya tsunami, bahaya tanah longsor dan runtuhan batu, bahaya banjir genangan, dan bahaya migrasi pasir. Konsep action plan mitigasi resiko bencana alam (geologi) yang diintegrasikan dalam pengelo-laan lingkungan fisik wilayah Pantai Parang-tritis terdiri dari 4 aspek kegiatan peren-canaan, yaitu : identifikasi bahaya (hazard); identifikasi kerentanan (vulnerability); identifi-kasi resiko (risk assesment); serta perenca-naan penggunaan lahan (landuse planning.
4. MODEL PENGELOLAAN LINGKUNGAN PANTAI PARANGTRITIS DAN DAERAH SEKITARNYA
Sesuai dengan arahan peran lingkungan pantai selatan dalam RDTRK yaitu sebagai kawasan lindung dan pariwisata yang didukung oleh sektor kegiatan lainnya serta sebagai hinterland yang kuat untuk mendukung pembangunan yang terpadu, berkelanjutan baik di daerahnya sendiri maupun daerah yang berada di depannya
maka penataan lahan/ruang di kawasan Parangtritis dan sekitarnya ini diarahkan berdasarkan prioritas sebagai berikut :
· Pelestarian kawasan lindung (hutan, sempadan pantai & sungai, budaya, dll).
· Konservasi lahan pertanian yang produktif dan subur.
· Konservasi lahan yang berpotensi untuk wisata alam dan pendidikan.
· Intensifikasi lokasi pemukiman, jasa, pembangunan fasilitas wisata yang telah ada
Lokasi dan luas untuk tiap jenis pemanfaatan lahan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
Peraturan perundangan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan penetapan kawasan lindung.
• Nilai ruang dalam kaitannya dengan fungsi system antar kegiatan.
• Jenis dan kebutuhan ruang kegiatan terkait dengan skala layanan kegiatan.
• Kemungkinan perkembangan dan usaha pengembangan di masa mendatang.
• Ketersediaan lahan.
• Kegiatan yang sudah sebelumnya.
• Persepsi, keinginan masyarakat setempat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka arahan pemanfaatan lahan di Pantai Parangtritis dan sekitarnya dapat dilihat pada Gambar 4. Sedangkan luas dari tiap jenis pemanfaatan lahan di tiap desa dapat dilihat pada Tabel 3.
4.1 Kawasan Lindung
Yang digolongkan dalam kawasan lindung di sini adalah hutan wisata alam, wisata budaya, hutan pantai, gumuk pasir, sempadan pantai dan sempadan sungai.
Sedangkan gumuk pasir yang merupakan bentang alam sangat unik tersebar di sepanjang pantai Ds. Parangtritis (sebelah barat Parangkusumo).
4.2 Kawasan Budidaya Pertanian
Kawasan ini meliputi lahan yang baik untuk pertanian lahan basah, pertanian lahan kering ataupun pertanian yang bisa untuk lahan basah maupun kering. Kawasan ini tersebar merata di semua desa di pantai selatan sekitar Parangtritis.
4.3 Kawasan Utk Perikanan Laut & Darat
Lahan yang diprtuntukan bagi
budidaya perikanan darat tersebar di Ds
Srigading, Gadingharjo, Gadingsari dan
Poncosari dengan luas keseluruhan sekitar
1,272 km2
. Sedangkan untuk perikanan laut disini dimaksudkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pendaratan nelayan (dermaga) sekaligus tempat tranksasi sektor perikanan laut (tempat pelalangan ikan). Daerah yang cocok untuk kegiatan ini adalah Depok di ujung barat Ds. Parangtritis dan Pandansimo di ujung barat Ds. Poncosari, luas lahan yang cocok untuk kegiatan ini adalah 0,652 km2
4.4 Kawasan Terbangun
Kawasan ini meliputi pemukiman, jasa, dan pengembangan fasilitas kawasan wisata. Untuk kawasan pengembangan pemukiman dan jasa tersebar merata di semua desa di pantai di sekitar Parangtritis, sedangkan untuk pengembangan fasilitas kawassan wisata terkonsentrasi di bagian tengah Parangtritis dan sedikit di sekitar pantai Samas. Untuk pengembangan fasilitas dan utilitas pariwisata ini dapat memanfaatkan lahan yang diperuntukan untuk kawasan pemukiman maupun jasa dengan berbagai penyesuaian dan persyaratan. Luas untuk lahan pemukiman dan jasa sekitar 11,882 km2 sedangakn untuk pengembangan fasilitaspariwisata sekitar 1,006 km2
5. PENUTUP
a. Pantai Parangtritis dan sekitarnya mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam bidang/sektor pariwisata, perikanan, pertanian dan pemukiman selain itu mempunyai keterbatasan/kendala alam berupa bahaya longsoran, banjir, tsunami dan migrasi pasir.
b. Pantai Parangtritis dan sekitarnya mempunyai karakteristik yang spesifik dan unik berupa gumuk pasir tipe barchan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
c. Saat ini di pantai Parangtritis dan sekitarnya banyak terjadi konflik antar berbagai sektor kepentingan dalam hal pemanfaatan lahan yang pada akhirnya akan dapat merusak lingkungan khususnya ekosistem gumuk pasir.
d. Teknologi SIG yang saat ini sudah berkembang pesat akan sangat
e. membantu dalam perencanaan, penataan dan pengembangan kawasan di Pantai Parangtritis
f. Model pengelolaan lingkungan dengan Teknologi SIG di Pantai Parangtritis dan
g. sekitarnya ini diarahkan berdasarkan prioritas sebagai berikut :
• Pelestarian kawasan lindung (hutan, sempadan pantai & sungai, budaya).
• Konservasi lahan pertanian yang produktif dan subur (baik lahan basahmaupu kering).
• Konservasi lahan yang berpotensi untuk wisata alam dan pendidikan.
• Pengembangan kawasan Untuk Perikanan Laut dan Darat.
• Intensifikasi lokasi pemukiman, jasa, pembangunan fasilitas wisata yang telah ada.
h. Alokasi dan distribusi tiap jenis pemanfaatan lahan di kawasan Pantai Parangtritis dan sekitarnya terlihat pada Tabel 3 dan Gambar 4.
i. Untuk memperoleh hasil yang lebih sempurna perlu penelitian lebih lanjut dengan data yang lebih lengkap, up to date dan rinci
SUMBER: Download http://ejurnal.bppt.go.id/ejurnal/index.php/JTL/article/download/228/244
Selasa, 15 Februari 2011
Minggu, 14 November 2010
UNDANG‐UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
- pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hokum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan
asas kepastian hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangkameningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.
Pasal 8
1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN
SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
- metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
- hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
- hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.Bagian Kedua Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)